Senin, 20 April 2009

Peranan FKUB dalam Memantapkan Kerukunan Ummat Beragama di Kota Payakumbuh


PERANAN FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama)
DALAM MEMANTAPKAN KERUKUNAN UMMAT BERAGAMA
DI KOTA PAYAKUMBUH
[1]
Oleh : Desembri[2]

I. PENDAHULUAN
Payakumbuh merupakan wilayah negara Indonesia yang sangat unik, dengan potensi alam dan masyarakatnya yang sedemikian ragamnya. Berbagai etnis dan agama yang ada di Payakumbuh sejauh ini dapat hidup secara damai dan penuh dengan toleransi. Tentu saja kenyataan ini tidak menafikan terjadinya gejolak yang muncul di beberapa kali, tetapi sejauh itu gejolak-gejolak tersebut dapat dikatakan sebagai riak-riak kecil semata yang dapat secara cepat ditangani dan diselesaikan.
Selanjutnya kondisi dan situasi yang kondusif ini, harus senantiasa dipelihara dan dijaga keharmonisannya. Sebab jika tidak, berbagai kemungkinan dapat merusak keharmonisan yang selama ini telah terbina secara mantap. Begitu rawannya kehidupan antar umat beragama, sehingga salah satu prioritas pembangunan di Indonesia adalah masalah kerukunan hidup antar umat beragama.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat, Walikota Payakumbuh menetapkan Keputusan nomor 430/11/767/WK-Pyk/2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Payakumbuh. Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Payakumbuh dengan masa bakti tahun 2007 – 2012 ini, selanjutnya merupakan mitra Pemerintah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Payakumbuh.

II. KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK.
Forum Kerukunan umat Beragama yang selanjutnya disebut FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. FKUB mempunyai tugas yaitu
1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Walikota Payakumbuh;
4. Melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
5. Memberikan rekomendasi tertulis tentang persetujuan pendirian rumah ibadah.
6. Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Payakumbuh.


III. LANDASAN/DASAR HUKUM FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KOTA PAYAKUMBUH
A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat.


B. Surat Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 430/11/767/WK-Pyk/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat Kota Payakumbuh.

IV. LINGKUNGAN STRATEGIS
1. Faktor Kekuatan (Strength)
a) Adanya ketentuan/peraturan yang mengatur dan melandasi pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
b) Adanya pengurus yang berkompeten dalam berbagai disiplin ilmu dan kemampuan untuk menjalin relasi dan negosiasi dalam berbagai hal yang dibutuhkan untuk pengembangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
c) Adanya dukungan dari Pemerintah dan Ormas Keagamaan, LSM Agama atau Majelis-Majelis Agama tentang pentingnya kerukunan dan kebersamaan;
d) Berfungsinya sekretariat FKUB.

2. Faktor Kelemahan (Weakness)
a) Belum maksimalnya komunikasi antar Pengurus dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari organisasi;
b) Kurangnya fasilitas penunjang pelaksanaan kegiatan;
c) Terbatasnya ketersediaan anggaran dana yang ada;
d) Kurangnya data dan informasi mengenai peta agama, sosial, budaya, ekonomi dan politik di Payakumbuh sampai ke tingkat kelurahan.

3. Faktor Peluang (Opportunity)
a) Adanya kesepakatan antar tokoh agama dan lembaga keagamaan untuk mewujudkan KUB;
b) Adanya kebutuhan melakukan kerjasama pemeluk agama untuk mengatasi masalah sosial/bersama;
c) Adanya organisasi kemasyarakatan atau keagamaan yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan FKUB;
d) Adanya konsensus nasional mengenai nilai-nilai umum yang bersifat fundamental dan dapat disepakati bersama oleh sebagian besar masyarakat Indonesia (antara lain seperti Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 45);
e) Adanya budaya, tradisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang bersifat arif dan bijaksana dan masih terpelihara pada berbagai komunitas (local wisdom).

4. Faktor Ancaman (Treath)
a) Kesepakatan tentang kerukunan umat beragama baru ditingkat pimpinan organisasi, belum menyentuh masyarakat lapisan paling bawah (grass root);
b) Krisis diberbagai bidang yang terjadi beberapa tahun lalu, pada akhirnya selain menciptakan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap aparat pemerintah (birokrasi dan militer), yang selama bertahun-tahun terlanjur memperlihatkan sikap yang kurang mendapat simpati sebagian masyarakat, sehingga memunculkan sikap saling curiga yang tinggi antar berbagai kelompok masyarakat;
c) Akibat arus globalisasi informasi, berkembang pula paham keagamaan yang semakin menciptakan eksklusifitas dan sensitifitas kepentingan kelompok;
d) Kesenjangan sosial, ekonomi dan politik. Kesenjangan dalam berbagai hal ini mempermudah pengikut agama terseret dalam arus persaingan, pertentangan dan bahkan permusuhan antar kelompok;
e) Adanya pihak-pihak asing yang tidak menginginkan terciptanya KUB di Indonesia.

V. ISU-ISU STRATEGIS PENYEBAB POTENSI KONFLIK
Ada beberapa isu strategis yang berkembang akhir-akhir ini yang senantiasa dapat memicu konflik di antara umat beragama dan hal itu harus diwaspadai dan direspon secara arif. Isu-isu yang sering muncul di antaranya :
a. Pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi ketentuan;
b. Penyiaran agama yang ekstrim/fanatik;
c. Bantuan pihak asing;
d. Perkawinan beda agama;
e. Penodaan agama;
f. Perayaan hari raya agama;
g. Mobilitas penduduk;
h. Eksklusivisme etnis.

Dengan sering munculnya isu-isu seperti di atas, diperlukan adanya pola pengembangan dalam membina dan memelihara kerukunan umat beragama melalui FKUB. Langkah-langkah yang harus diambil adalah sebagai berikut:Harus dicermati, direspon, diselesaikan secara bijak bila terjadi konflik. Sumber konflik itu sendiri biasanya muncul karena faktor internal (indogen), faktor eksternal (endogin) dan faktor relasional.

VI. POLA PENDEKATAN
Berkenaan dengan adanya beberapa isu strategis dan konsep pembinaan kerukunan umat beragama tersebut di atas, maka FKUB selaku wadah Pembina dan pemelihara kerukunan umat beragama semestinya melakukan pola-pola pendekatan sebagai berikut :
1. Pendekatan Sosiologis, di sini harus pola resolusi dalam menangani konflik secara tuntas agar dalam kehidupan masyarakat penyelesaiannya tidak sesaat, tapi begitu diselesaikan damai selama­nya. Di samping itu juga harus ada pola fungsionalisme struktural, artinya peran sosial FKUB lebih proaktif dan lebih optimal.

2. Pendekatan Theologis – Elitis, artinya para pemuka agama jangan memposisikan diri sebagai kaum elit, tapi harus menunjukkan keteladanan secara aqidah dan pengamalan ajaran agama secara baik dan benar.

3. Pendekatan Sosial – Capital, harus ada semangat juang yang tinggi sekalipun harus banyak mengorbankan energi secara materi. Maka langkah kongkrit yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran FKUB disamping didukung sepenuhnya oleh pemerintah, diharapkan juga konsep perjuangan di dalamnya.

VII. GERAKAN DAN SASARAN
Berdasarkan hal-hal sudah dikemukakan di atas, maka gerakan dan sasaran yang hendak dicapai oleh FKUB adalah :
1. Meningkatkan konsolidasi internal organisasi FKUB agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Sasarannya adalah tertatanya sistem dan manajemen kelembagaan (organisasi FKUB) agar dapat memberikan pelayanan fungsional secara maksimal.

2. Meningkatkan koordinasi eksternal dengan instansi, majelis-majelis agama, ormas-ormas keagamaan serta pihak terkait lainnya; dalam pembinaan dan pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Payakumbuh. Sasarannya adalah terbinanya suasana yang kondusif yang didukung oleh adanya koordinasi & kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait secara fungsional, dalam pembinaan dan pemeliharaan KUB di Payakumbuh.

3. Meningkatkan pemahaman dan saling pengertian serta mendorong partisipasi dan kerja sama umat beragama dalam memperkuat dasar-dasar KUB guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional. Sasarannya adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif bagi upaya pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama serta tumbuhnya saling pengertian, partisipasi dan kerjasama umat beragama, yang mendukung bagi pembinaan dan pemeliharaan KUB.

4. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuh kembangkan dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya dalam rangka memelihara KUB. Sasarannya adalah terciptanya suasana yang kondusif bagi FKUB dalam memberdayakan diri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab guna memelihara KUB.

5. Meningkatkan pemahaman, saling pengertian dan partisipasi semua pihak dalam pendirian rumah ibadat sesuai dengan semangat PB2M nomor: 9 dan 8 tahun 2006 guna memelihara KUB. Sasarannya adalah terbinanya suasana kondusif dalam pendirian rumah ibadat sesuai semangat PB2M nomor : 9 dan 8 tahun 2006, dengan saling memahami, saling pengertian dan partisipasi semua pihak guna memelihara KUB



VIII. FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN (Critical Succes Factors)
Berdasarkan berbagai faktor dalam lingkungan strategic diatas, maka untuk keberhasilan peranan, tugas sesuai misi yang diemban oleh FKUB, terdapat beberapa faktor penentu keberhasilan, yaitu :
1. Adanya dukungan Pemerintah, Majelis Agama, Ormas Keagamaan, Pemuka agama dan Masyarakat.
2. Terwujudnya komunikasi antar pimpinan umat beragama
3. Berperannya Forum Kerukunan Umat Beragama dengan baik
4. Berkurangnya kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya antar umat beragama.

IX. PENUTUP
Peranan FKUB amatlah penting dalam menunjang keberhasilan program pembangunan secara luas. Semua orang akan sangat memahami, bahwa keberhasilan program pembangunan sangat bergantung pada kondusif atau tidaknya kehidupan bermasyarakat pada suatu negara atau daerah.
Salah satu penyebab yang memungkin tidak kondusifnya keadaan di suatu daerah adalah munculnya konflik di tengah-tengah masyarakat daerah tersebut, dan konflik yang paling berbahaya adalah konflik yang melibatkan agama.
Mengingat betapa strategisnya peranan FKUB dalam mendorong keberhasilan pembangunan secara luas, maka sepatutnyalah pemerintah beserta seluruh unsur lainnya memberikan dukungan terhadap keberadaan dan keberlangsungan FKUB di Payakumbuh.


---------------------------Sekian, Terima Kasih---------------------------

[1]. Disampaikan Pada Kegiatan Silaturrahim FKUB Kota Payakumbuh dengan pemuka agama se-Kota Payakumbuh Rabu 20 Agustus 2008 di Aula Politekhnik Pertanian Unand Payakumbuh
[2]. Ketua FKUB Kota Payakumbuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar