Senin, 27 April 2009

Senin, 20 April 2009

Sembilan Kepribadian Muslim

Sembilan Kepribadian
Seorang Muslim

1. Salimul Aqidah (Aqidah yang bersih).
Salimul aqidah merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah SWT. Dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan-ketentuan-Nya. Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah sebagaimana firman-Nya : “Qul inna shalaati wanusuki wamahyaaya wamamati lillaahi rabbil ‘alamiin”
"Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, semua bagi Allah tuhan semesta alam" (QS. 6:162).
Karena aqidah yang salim merupakan sesuatu yang amat penting, maka dalam awal da'wahnya kepada para sahabat di Mekkah, Rasulullah SAW mengutamakan pembinaan aqidah, iman dan tauhid.

2. Shahihul Ibadah (ibadah yang benar).
Shahihul ibadah merupakan salah satu perintah Rasulullah SAW yang penting. Dalam satu haditsnya, beliau bersabda : "Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat". Dari ungkapan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah merujuk kepada sunnah Rasul SAW yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan.

3. Matinul Khuluq (akhlak yang kokoh)
Matinul khuluq merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada Allah maupun dengan makhluk-makhluk-Nya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat. Karena begitu penting memiliki akhlak yang mulia bagi umat manusia, maka Rasulullah SAW diutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh Allah SWT di dalam Al Qur'an.
“Wa innaka la’ala ghuluqin ‘adziim” "Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung" (QS. Al- Qalam : 4)

4. Qowiyyul Jismi (kekuatan jasmani)
Qowiyyul jismi merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang harus ada. Kekuatan jasmani berarti seorang muslim memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya.
Oleh karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Meskipun demikian, sakit tetap kita anggap sebagai sesuatu yang wajar bila hal itu kadang-kadang terjadi. Namun jangan sampai seorang muslim sakit-sakitan. Karena kekuatan jasmani juga termasuk hal yang penting, maka Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Mukmin yang kuat lebih aku cintai daripada mukmin yang lemah (HR. Muslim)

5. Mutsaqqoful Fikri (intelek dalam berfikir)
Mutsaqqoful fikri merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang juga penting. Karena itu salah satu sifat Rasul adalah fathonah (cerdas). Al Qur'an juga banyak mengungkap ayat-ayat yang merangsang manusia untuk berfikir, misalnya firman Allah yang artinya :
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: " pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir" (QS. Al-Baqarah : 219)
Di dalam Islam, tidak ada satupun perbuatan yang harus kita lakukan, kecuali harus dimulai dengan aktifitas berfikir. Karenanya seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas. Bisa dibayangkan, betapa bahayanya suatu perbuatan tanpa mendapatkan pertimbangan pemikiran secara matang terlebih dahulu. Oleh karena itu Allah mempertanyakan kepada kita tentang tingkatan intelektualitas seseorang, sebagaimana firman Allah yang artinya :
“Qul, hal yastawilladzii na la ya’lamuuna. Innama yatazakkaruu uulul albaabi”
Katakanlah : "samakah orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?"', sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran". (QS. Az-Zumar : 9)

6. Mujahadatul Linafsihi (berjuang melawan hawa nafsu)
Mujahadatul linafsihi merupakan salah satu kepribadian yang harus ada pada diri seorang muslim karena setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan. Kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran Islam)" (HR. Hakim)

7. Harishun Ala Waqtihi (pandai menjaga waktu)
Harishun ala waqtihi merupakan faktor penting bagi manusia. Hal ini karena waktu mendapat perhatian yang begitu besar dari Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT banyak bersumpah di dalam Al Qur'an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wallaili dan seterusnya.
Allah SWT memberikan waktu kepada manusia dalam jumlah yang sama, yakni 24 jam sehari semalam. Dari waktu yang 24 jam itu, ada manusia yang beruntung dan tak sedikit manusia yang rugi. Karena itu tepat sebuah semboyan yang menyatakan: "Lebih baik kehilangan jam daripada kehilangan waktu". Waktu merupakan sesuatu yang cepat berlalu dan tidak akan pernah kembali lagi.
Oleh karena itu setiap muslim amat dituntut untuk pandai mengelola waktunya dengan baik sehingga waktu berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Maka diantara yang disinggung oleh Nabi SAW adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara, yakni waktu hidup sebelum mati, sehat sebelum datang sakit, muda sebelum tua, senggang sebelum sibuk dan kaya sebelum miskin.

8. Munazhzhamun fi Syuunihi (teratur dalam suatu urusan)
Munazhzhaman fi syuunihi termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al Qur'an maupun sunnah. Oleh karena itu dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik. Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan bekerjasama dengan baik sehingga Allah menjadi cinta kepadanya.
Dengan kata lain, suatu urusan mesti dikerjakan secara profesional. Apapun yang dikerjakan, profesionalisme selalu diperhatikan. Bersungguh-sungguh, bersemangat, berkorban, berkelanjutan dan berbasis ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang mesti mendapat perhatian serius dalam penunaian tugas-tugas.

9. Nafi'un Lighoirihi (bermanfaat bagi orang lain)
Nafi'un lighoirihi merupakan sebuah tuntutan kepada setiap muslim. Manfaat yang dimaksud tentu saja manfaat yang baik sehingga dimanapun dia berada, orang disekitarnya merasakan keberadaan. Jangan sampai keberadaan seorang muslim tidak menggenapkan dan ketiadaannya tidak mengganjilkan.
Ini berarti setiap muslim itu harus selalu berfikir, mempersiapkan dirinya dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dan mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain" (HR. Qudhy dari Jabir).
Demikian secara umum profil seorang muslim yang disebutkan dalam Al Qur'an dan sunnah. Sesuatu yang perlu kita standarisasikan pada diri kita masing-masing. ********

Peranan FKUB dalam Memantapkan Kerukunan Ummat Beragama di Kota Payakumbuh


PERANAN FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama)
DALAM MEMANTAPKAN KERUKUNAN UMMAT BERAGAMA
DI KOTA PAYAKUMBUH
[1]
Oleh : Desembri[2]

I. PENDAHULUAN
Payakumbuh merupakan wilayah negara Indonesia yang sangat unik, dengan potensi alam dan masyarakatnya yang sedemikian ragamnya. Berbagai etnis dan agama yang ada di Payakumbuh sejauh ini dapat hidup secara damai dan penuh dengan toleransi. Tentu saja kenyataan ini tidak menafikan terjadinya gejolak yang muncul di beberapa kali, tetapi sejauh itu gejolak-gejolak tersebut dapat dikatakan sebagai riak-riak kecil semata yang dapat secara cepat ditangani dan diselesaikan.
Selanjutnya kondisi dan situasi yang kondusif ini, harus senantiasa dipelihara dan dijaga keharmonisannya. Sebab jika tidak, berbagai kemungkinan dapat merusak keharmonisan yang selama ini telah terbina secara mantap. Begitu rawannya kehidupan antar umat beragama, sehingga salah satu prioritas pembangunan di Indonesia adalah masalah kerukunan hidup antar umat beragama.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat, Walikota Payakumbuh menetapkan Keputusan nomor 430/11/767/WK-Pyk/2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Payakumbuh. Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Payakumbuh dengan masa bakti tahun 2007 – 2012 ini, selanjutnya merupakan mitra Pemerintah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Payakumbuh.

II. KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK.
Forum Kerukunan umat Beragama yang selanjutnya disebut FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. FKUB mempunyai tugas yaitu
1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Walikota Payakumbuh;
4. Melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
5. Memberikan rekomendasi tertulis tentang persetujuan pendirian rumah ibadah.
6. Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Payakumbuh.


III. LANDASAN/DASAR HUKUM FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KOTA PAYAKUMBUH
A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat.


B. Surat Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 430/11/767/WK-Pyk/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat Kota Payakumbuh.

IV. LINGKUNGAN STRATEGIS
1. Faktor Kekuatan (Strength)
a) Adanya ketentuan/peraturan yang mengatur dan melandasi pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
b) Adanya pengurus yang berkompeten dalam berbagai disiplin ilmu dan kemampuan untuk menjalin relasi dan negosiasi dalam berbagai hal yang dibutuhkan untuk pengembangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
c) Adanya dukungan dari Pemerintah dan Ormas Keagamaan, LSM Agama atau Majelis-Majelis Agama tentang pentingnya kerukunan dan kebersamaan;
d) Berfungsinya sekretariat FKUB.

2. Faktor Kelemahan (Weakness)
a) Belum maksimalnya komunikasi antar Pengurus dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari organisasi;
b) Kurangnya fasilitas penunjang pelaksanaan kegiatan;
c) Terbatasnya ketersediaan anggaran dana yang ada;
d) Kurangnya data dan informasi mengenai peta agama, sosial, budaya, ekonomi dan politik di Payakumbuh sampai ke tingkat kelurahan.

3. Faktor Peluang (Opportunity)
a) Adanya kesepakatan antar tokoh agama dan lembaga keagamaan untuk mewujudkan KUB;
b) Adanya kebutuhan melakukan kerjasama pemeluk agama untuk mengatasi masalah sosial/bersama;
c) Adanya organisasi kemasyarakatan atau keagamaan yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan FKUB;
d) Adanya konsensus nasional mengenai nilai-nilai umum yang bersifat fundamental dan dapat disepakati bersama oleh sebagian besar masyarakat Indonesia (antara lain seperti Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 45);
e) Adanya budaya, tradisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang bersifat arif dan bijaksana dan masih terpelihara pada berbagai komunitas (local wisdom).

4. Faktor Ancaman (Treath)
a) Kesepakatan tentang kerukunan umat beragama baru ditingkat pimpinan organisasi, belum menyentuh masyarakat lapisan paling bawah (grass root);
b) Krisis diberbagai bidang yang terjadi beberapa tahun lalu, pada akhirnya selain menciptakan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap aparat pemerintah (birokrasi dan militer), yang selama bertahun-tahun terlanjur memperlihatkan sikap yang kurang mendapat simpati sebagian masyarakat, sehingga memunculkan sikap saling curiga yang tinggi antar berbagai kelompok masyarakat;
c) Akibat arus globalisasi informasi, berkembang pula paham keagamaan yang semakin menciptakan eksklusifitas dan sensitifitas kepentingan kelompok;
d) Kesenjangan sosial, ekonomi dan politik. Kesenjangan dalam berbagai hal ini mempermudah pengikut agama terseret dalam arus persaingan, pertentangan dan bahkan permusuhan antar kelompok;
e) Adanya pihak-pihak asing yang tidak menginginkan terciptanya KUB di Indonesia.

V. ISU-ISU STRATEGIS PENYEBAB POTENSI KONFLIK
Ada beberapa isu strategis yang berkembang akhir-akhir ini yang senantiasa dapat memicu konflik di antara umat beragama dan hal itu harus diwaspadai dan direspon secara arif. Isu-isu yang sering muncul di antaranya :
a. Pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi ketentuan;
b. Penyiaran agama yang ekstrim/fanatik;
c. Bantuan pihak asing;
d. Perkawinan beda agama;
e. Penodaan agama;
f. Perayaan hari raya agama;
g. Mobilitas penduduk;
h. Eksklusivisme etnis.

Dengan sering munculnya isu-isu seperti di atas, diperlukan adanya pola pengembangan dalam membina dan memelihara kerukunan umat beragama melalui FKUB. Langkah-langkah yang harus diambil adalah sebagai berikut:Harus dicermati, direspon, diselesaikan secara bijak bila terjadi konflik. Sumber konflik itu sendiri biasanya muncul karena faktor internal (indogen), faktor eksternal (endogin) dan faktor relasional.

VI. POLA PENDEKATAN
Berkenaan dengan adanya beberapa isu strategis dan konsep pembinaan kerukunan umat beragama tersebut di atas, maka FKUB selaku wadah Pembina dan pemelihara kerukunan umat beragama semestinya melakukan pola-pola pendekatan sebagai berikut :
1. Pendekatan Sosiologis, di sini harus pola resolusi dalam menangani konflik secara tuntas agar dalam kehidupan masyarakat penyelesaiannya tidak sesaat, tapi begitu diselesaikan damai selama­nya. Di samping itu juga harus ada pola fungsionalisme struktural, artinya peran sosial FKUB lebih proaktif dan lebih optimal.

2. Pendekatan Theologis – Elitis, artinya para pemuka agama jangan memposisikan diri sebagai kaum elit, tapi harus menunjukkan keteladanan secara aqidah dan pengamalan ajaran agama secara baik dan benar.

3. Pendekatan Sosial – Capital, harus ada semangat juang yang tinggi sekalipun harus banyak mengorbankan energi secara materi. Maka langkah kongkrit yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran FKUB disamping didukung sepenuhnya oleh pemerintah, diharapkan juga konsep perjuangan di dalamnya.

VII. GERAKAN DAN SASARAN
Berdasarkan hal-hal sudah dikemukakan di atas, maka gerakan dan sasaran yang hendak dicapai oleh FKUB adalah :
1. Meningkatkan konsolidasi internal organisasi FKUB agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Sasarannya adalah tertatanya sistem dan manajemen kelembagaan (organisasi FKUB) agar dapat memberikan pelayanan fungsional secara maksimal.

2. Meningkatkan koordinasi eksternal dengan instansi, majelis-majelis agama, ormas-ormas keagamaan serta pihak terkait lainnya; dalam pembinaan dan pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Payakumbuh. Sasarannya adalah terbinanya suasana yang kondusif yang didukung oleh adanya koordinasi & kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait secara fungsional, dalam pembinaan dan pemeliharaan KUB di Payakumbuh.

3. Meningkatkan pemahaman dan saling pengertian serta mendorong partisipasi dan kerja sama umat beragama dalam memperkuat dasar-dasar KUB guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional. Sasarannya adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif bagi upaya pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama serta tumbuhnya saling pengertian, partisipasi dan kerjasama umat beragama, yang mendukung bagi pembinaan dan pemeliharaan KUB.

4. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuh kembangkan dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya dalam rangka memelihara KUB. Sasarannya adalah terciptanya suasana yang kondusif bagi FKUB dalam memberdayakan diri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab guna memelihara KUB.

5. Meningkatkan pemahaman, saling pengertian dan partisipasi semua pihak dalam pendirian rumah ibadat sesuai dengan semangat PB2M nomor: 9 dan 8 tahun 2006 guna memelihara KUB. Sasarannya adalah terbinanya suasana kondusif dalam pendirian rumah ibadat sesuai semangat PB2M nomor : 9 dan 8 tahun 2006, dengan saling memahami, saling pengertian dan partisipasi semua pihak guna memelihara KUB



VIII. FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN (Critical Succes Factors)
Berdasarkan berbagai faktor dalam lingkungan strategic diatas, maka untuk keberhasilan peranan, tugas sesuai misi yang diemban oleh FKUB, terdapat beberapa faktor penentu keberhasilan, yaitu :
1. Adanya dukungan Pemerintah, Majelis Agama, Ormas Keagamaan, Pemuka agama dan Masyarakat.
2. Terwujudnya komunikasi antar pimpinan umat beragama
3. Berperannya Forum Kerukunan Umat Beragama dengan baik
4. Berkurangnya kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya antar umat beragama.

IX. PENUTUP
Peranan FKUB amatlah penting dalam menunjang keberhasilan program pembangunan secara luas. Semua orang akan sangat memahami, bahwa keberhasilan program pembangunan sangat bergantung pada kondusif atau tidaknya kehidupan bermasyarakat pada suatu negara atau daerah.
Salah satu penyebab yang memungkin tidak kondusifnya keadaan di suatu daerah adalah munculnya konflik di tengah-tengah masyarakat daerah tersebut, dan konflik yang paling berbahaya adalah konflik yang melibatkan agama.
Mengingat betapa strategisnya peranan FKUB dalam mendorong keberhasilan pembangunan secara luas, maka sepatutnyalah pemerintah beserta seluruh unsur lainnya memberikan dukungan terhadap keberadaan dan keberlangsungan FKUB di Payakumbuh.


---------------------------Sekian, Terima Kasih---------------------------

[1]. Disampaikan Pada Kegiatan Silaturrahim FKUB Kota Payakumbuh dengan pemuka agama se-Kota Payakumbuh Rabu 20 Agustus 2008 di Aula Politekhnik Pertanian Unand Payakumbuh
[2]. Ketua FKUB Kota Payakumbuh

Srruktur FKUB Kota Payakumbuh

FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KOTA PAYAKUMBUH
STRUKTUR KEPENGURUSAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007-2012


I. DEWAN PENASEHAT
KETUA : WAKIL WALIKOTA PAYAKUMBUH
WAKIL KETUA : KA-KANDEPAG KOTA PAYAKUMBUH
SEKRETARIS : KA-KESBANG KOTA PAYAKUMBUH

ANGGOTA
KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH
POLRESTA PAYAKUMBUH
KODIM 0306 50 KOTA/PAYAKUMBUH
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH

II. KEANGGOTAAN FORUM KERUKUNAN UMMAT BERAGAMA
KOTA PAYAKUMBUH

KETUA : DESEMBRI P. CHANIAGO
WAKIL KETUA I : DRS H M NATSIR
KETUA II : DRS JONTRA NABABAN (K)
SEKRETARIS : HAMDY SAMAH
WAKIL SEKRETARIS : RESFI YENDRI, S.A,g

KOORDINATOR BIDANG :

1. BIDANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH
Koodinator : Drs Syaiful Bahri
Anggota : Suparman, S.Pd
: Drs Erman Ali

2. BIDANG PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMMAT BERAGAMA
Koodinator : Heru Asmoro, S.Ag (K)
Anggota : Hj Erlaini Thamrin
: H Afdhal Mukhtasar

3. BIDANG PEMBERDAYAAN KERUKUNAN UMMAT BERAGAMA
Koodinator : H M Afifi, S.Pd
Anggota : Hj Nadiar
: H Amril Dt Nego

4. BIDANG PENYULUHAN KERUKUNAN UMMAT BERAGAMA
Koodinator : Drs H Zuldaswar
Anggota : Drs H M Djusan
: Pdt. Sukirawati, S,Th

Payakumbuh, 4 September 2007